Konsulat Jenderal Jepang di Makassar
Alamat |
: Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, Indonesia |
No. Telepon |
: (62-411) 871-030, 872-323 |
No. Fax |
: (62-411) 853-946 |
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) |
: Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Selatan, Maluku, Papua (Irian Jaya) |
Persyaratan :
- Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari kedatangan dan paspor lama.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 = 1 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya.
- Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.
- Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
- Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
- Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotocopy akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
- Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotocopy akte nikah anak dan akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
- Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
- Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotocopy rekening koran atau buku tabungan (dari halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening sampai dengan halaman terakhir transaksi).
- Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotocopy surat ganti nama.
- Fotocopy akte nikah.
- Fotocopy kartu keluarga.
- Fotocopy KTP.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Fotocopy Ijazah.
- Jika anak ikut berpergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
- Fotocopy akte kelahiran
- Surat keterangan dari Sekolah asli
- Print out reservasi tiket.
- Hotel konfirmasi.
- Jadwal perjalanan selama di Jepang
- Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon + formulir jadwal perjalanan diisi lengkap beserta dengan hotel dan alamatnya. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.
Persyaratan dokumen untuk visa kunjungan keluarga :
- Fotocopy identitas penjamin yaitu : paspor, Alien’s Registration Card dan Toroku Gempyo Kisai Jiko Shomeisho.
- Bukti hubungan keluarga dengan penjamin seperti fotocopy akte kelahiran.
- Fotocopy Koseki Tohon dari penjamin atau bagi yang menikah atau anak dari orang Jepang.
- Undangan dari pihak sponsor di Jepang.
- Surat jaminan dan alasan mengundang di Jepang.
- Surat keterangan dari Universitas di Jepang bila yang di kunjungi masih sekolah.
Persyaratan dokumen untuk visa bisnis :
- Harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Jepang.
- Certificate of Eligibility asli dan fotokopi jika akan trainning.
Catatan :
- Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
- Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon, tetapi jika visa ditolak kedutaan maka ada pengembalian biaya.
- Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
- Persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.
Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya
Alamat |
: Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia |
No. Telepon |
: (62-31) 503-0008 |
No. Fax |
: (62-31) 503-0037 |
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) |
: Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan |
Persyaratan :
- Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari kedatangan dan paspor lama.
- Pas foto berwarna / hitam putih terbaru (diambil dalam kurun waktu min 6 bln terakhir) ukuran 4,5 x 4,5 = 1 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya (setengah badan, tanpa memakai topi, tanpa barang dibelakang foto).
- Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.
- Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
- Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
- Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotocopy akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
- Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotocopy akte nikah anak dan akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
- Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
- Bukti keuangan pribadi selama 3 bulan terakhir berupa fotocopy buku tabungan (dari halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening sampai dengan halaman terakhir transaksi).
- Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotocopy surat ganti nama.
- Akte nikah asli.
- Kartu keluarga asli.
- KTP asli.
- Jika anak ikut berpergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
- akte kelahiran asli
- Surat keterangan dari Sekolah asli / kartu pelajar asli
- Jika ikut tour, lampirkan :
- Jadwal perjalanan / itinerary tour
- Brosur tour
- Bukti pembayaran tour
- Seluruh kolom isian yang terdapat di form aplikasi visa Jepang harus diisi lengkap tanpa terkecuali dan ditanda tangani oleh pemohon dan formulir jadwal perjalanan diisi lengkap beserta dengan nama hotelnya. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.
Catatan :
- Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
- Tidak ada pengembalian biaya visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon, tetapi jika visa ditolak kedutaan maka ada pengembalian biaya.
- Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
- Persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.
Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar
Alamat |
: Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia |
No. Telepon |
: (62-361) 227-628 |
No. Fax |
: (62-361) 265-066 |
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) |
: Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur |
Konsulat Jenderal Jepang di Medan
Alamat |
: Wisma BII Lt.5 , Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia |
No. Telepon |
: (62-61) 457-5193 |
No. Fax |
: (62-61) 457-4560 |
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) |
: Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau |